Logo

50 Tahun Korpri: Setengah Abad Menjaga Profesionalitas dan Netralitas

Tanggal 29 November selalu diperingati para aparatur sipil negara (ASN) sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri didirikan tepat pada 29 November 1971 atau 50 tahun lalu dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Korpri bertujuan agar pegawai negeri ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam Negara Republik Indonesia.

Pada usia yang menyentuh setengah abad ini, Korpri harus terus menjaga orbitnya agar marwah seluruh anggota dan pengurusnya tetap terjaga. Korpri merupakan satu-satunya organisasi kedinasan bagi para ASN.

Dalam pasal 126 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korpri sudah mendapatkan amanat khusus yang harus dilaksanakan. UU ini menjadi pedoman agar Korpri bisa melayani 4,1 juta ASN secara inovatif, tuntas, dan akuntabel. Norma aturan tersebut akan menjadi bekal untuk menghadapi tantangan dinamika ke depan yang penuh turbulensi, penuh dengan dinamika, dan perubahan yang sering tidak terduga. Contoh yang nyata adalah terjadinya pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun terakhir ini. Di sinilah Korpri dapat memainkan peran strategis. Karena pengabdian Korpri adalah tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.

Tiga Pekerjaan Rumah

Dalam usia 50 tahun Korpri, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Semua itu harus melibatkan para ASN, pengurus Korpri pusat, kementerian/lembaga, dan daerah serta dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pekerjaan rumah yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Pertama, perlindungan hukum bagi ASN. Kedua, perlindungan karier ASN. Ketiga, kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Terkait dengan perlindungan karier ASN, HUT Ke-50 Korpri harus kita jadikan pemacu untuk meneguhkan kembali semangat Korpri untuk mewujudkan ASN yang lebih profesional, netral, dan sejahtera. Semangat menjaga profesionalitas dan netralitas ini akan lebih cepat terwujud dan berkelanjutan bila didesain bersama dengan sistem kepegawaian nasional. Salah satunya adalah desain pola karier ASN.

Talent pool nasional harus bisa segera diwujudkan agar bisa dilakukan profiling ASN Indonesia. Profil ASN yang lengkap akan memudahkan menata kelola ASN secara tepat.

Saat ini banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kinerja dan karier bagus pada usia 40 tahun. Mereka sudah menjadi pejabat eselon II di pemerintah daerah. Untuk keberlanjutan karier mereka, perlu kiranya pejabat eselon II dan I ditata kelola secara nasional dan ditempatkan dengan paradigma nasional. Ini akan menjamin karier ASN tersebut. Dan dengan sistem ini, harapan untuk menjadikan ASN Indonesia berkelas dunia akan lebih cepat kita wujudkan.

Pejabat eselon I dan II diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah pusat. Satu poin penting dalam menjaga sistem karier ini adalah otonomi birokrasi, yaitu birokrasi harus dihindarkan dari intervensi politik. Untuk mewujudkan ke arah tersebut, diperlukan perubahan kebijakan agar pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat ASN tertinggi.

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi ASN, masih tampak ada pejabat pemerintah yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terutama untuk mengaktifkan ASN setelah ada putusan dari PTUN yang berkekuatan hukum tetap untuk mengaktifkan kembali sebagai ASN.

Kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan harus menaati UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu amanat undang-undang tersebut adalah setiap pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berkaitan dengan pekerjaan rumah ketiga, salah satu tujuan dibentuknya Korpri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Namun, fakta di lapangan, kita masih berada dalam situasi kesejahteraan yang berbeda-beda. Terjadi perbedaan kesejahteraan antara ASN antar kementerian dan lembaga, antardaerah, dan antarpusat dan daerah.

Yang paling mencolok adalah perbedaan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Sudah saatnya ASN sejahtera bersama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penutup

Saat ini tidak ada pilihan lain bagi ASN dan birokrasi Indonesia untuk secara bertahap bertransformasi menuju digital. Seluruh pengurus Korpri harus menjadi pionir untuk mewujudkan pemerintahan digital, yaitu sebuah pemerintahan yang berbasis teknologi dan terhubung atau terintegrasi satu dengan yang lain.

Saya yakin, kita sudah mampu memasuki era pemerintahan digital. Dengan era ini, tata kelola pemerintahan akan menjadi efisien dan pelayanan publik akan menjadi lebih cepat. Budaya birokrasi kita akan menjadi lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi. Sudah saatnya kita memasuki era pemerintahan digital.

Selamat ulang  tahun ke-50 untuk Korpri. Korpri maju terus. (*)


*) ZUDAN ARIF FAKRULLOH Ketua umum Dewan Pengurus Korpri Nasional