Logo

Dukcapil Kota Palu Ajak Warga Patuhi Permendagri Soal Nama di KTP

Kepala Dukcapil Kota Palu Rosida Thalib (kanan).

INFOSULAWESI.com, PALU -- Pasca ditetapkanya keputusan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembatasan jumlah huruf pada nama yang hanya 2 kata dan terdiri dari 60 huruf, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu langsung mengajak warga Kota Palu yang saat ini tengah mengurus berbagai berkas administratif bagi putra–putrinya terkait nama untuk mematuhi aturan tersebut.

Kepala Dukcapil Kota Palu Rosida Thalib mengatakan, aturan Permendagri No 73 tahun 2022 itu, saat ini tengah disosialisasikan pihaknya terhadap warga Kota Palu dan meminta para orang tua yang baru akan mengurus surat adminitrasit berupaa kartu keluarga maupun akta lahir  bagi putra-putrinya, agar ikut memperhatikan aturan tersebut.

Aturan ini sendiri menurutnya, akan membuat nama yang selama ini disingkat menjadi tidak bisa lagi.

“ nanti, tidak ada lagi nama yang terlalau panjang atau di singkat “ Ungkapnya

Namun dijelaskan Rosida Thalib, jika aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sudah memiliki nama disingkat atau terlalu panjang.

Menrutnya, hal itu tidak perlu lagi diubah sehingga tidak ada perbaika terhadap kartu identitas nama yang dimiliki. (*)