Logo

KB Pelaku Pembakar Mimbar Mesjid Raya Makassar Mengaku Sakit Hati

Pelaku pembakaran Mimbar Mesjid Raya Makassar.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polrestabes Makassar tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap pelaku pembakaran Mimbar Mesjid Raya Makassar, yang terjadi Sabtu, (25/09/2021) sekitar pukul 01.30 Wita. 

Pelaku yang diketahui inisial KB (22) tidak memiliki pekerjaan tetap,  ditangkap Polisi  di Jalan Tinumbu Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukiul 14.00 wita, tidak jauh dari Mesjid Raya.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merealise penangkapan KB, berlangsung di Aula Mappaodang Mapolretabes Makassar, Sabtu (26/09/2021).

Kombes Witnu Urip Laksana menjelaskan, Kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan pembakaran Mimbar Mesjid Raya Makassar setelah ada informsi dari warga terkait peristiwa tersebut dengan meminta keterangan awal saksi – saksi, yakni pengelola mesjid dan security serta memeriksa rekaman CCTV.

“Kami diback up oleh Resmob Polda Sulsel untuk bergerak dan kami langsung membagi dua Tim, masing – masing Tim yang membantu Bidang Labfor Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara TKP dan Tim untuk mencari pelaku yang melarikan diri setelah membakar Mimbar Mesjid Raya”, Ujar Kombes Winu Urip Laksana.

“Pelaku ditemukan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala Makassar sekitar Pukul 14.00 Wita saat Tim menerima informasi  dari warga keberadaan pelaku”, Tambahnya.

 Menurut Kombes Witnu, dari hasil interogasi awal, pelaku KB mengaku membakar mimbar Mesjid Raya karena sakit hati terhadap pengelola dan keamanan Mesjid yang melarangnya sertiap datang di Mesjid beristirahat dan hendak tidur. Dan akan dilakukan pengembangan karena pelaku diduga sudah lama mengkosumsi kandungan berbahaya yang diatur dalam undang – undang narkotika dan psikotropika.

“ Kami akan mendalami aktifitas pelaku menkonsumsi kandungan berbahaya untuk mengungkap dimana pelaku mendapat narkoba”, Katanya.

 Selain menangkap pelaku KB, Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar juga mengamankan barang bukti sajada yang sebagian sudah terbakar, digunakan membakar Mimbar Mesjid, potongan – potonga Mimbar yang terbakar dan Al Quran yang ikut terbakar serta minyak tanah yang diduga digunakan membakar Mimbar.

Kombes Witnu Urip Laksana menyebut KB gtelah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun. (*)