Logo

Korupsi Pembangunan LPP Mamuju, Kejati Sulbar Tetapkan Empat Tersangka

Kejati Sulbar menetapkan empat tersangka pelaku tindak korupsi pembangunan LPP Mamuju. Empat tersangka itu adalah M, SB, AW dan A. Kamis, 11 November 2021. Foto: dok/ist

INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Kejati Sulbar menetapkan empat tersangka pelaku tindak korupsi pembangunan LPP Mamuju. Empat tersangka itu adalah M, SB, AW dan A. Kamis, 11 November 2021.

Penetapan tersangka tersebut dilakansakan penyidik Pidsus pada Kejati Sulbar belum lam

a ini. Dan hari ini penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Mamuju selama 20 hari ke depan, usai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Asisten Pidsus, Feri Mupakhir mengatakan penetapan tersangka kasus korupsi dugaan TPK pembangunan LPP Kelas III Mamuju TA 2018 pada kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar, dengan menyerap anggaran kurang lebih 17 Miliar. Dalam hasil audit BPKP, proyek ini ditemukan kerugian negara sebesar 1,6 Miliar.

Feri menyebutkan peran masing – masing tersangka. Untuk tersangka M, selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sesuai dengan kenyataan. Dan kata dia, PPK menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada KPA tidak sesuai dengan kontrak.

"Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen, akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 1,6 miliar,” kata Mupahir.

"Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,6 Miliar, sebutnya.

Sedangkan tersangka SB selaku pelaksana kegiatan atau Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi – bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Sementara AW, selaku pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi – bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan tersangka A, selaku Konsultan Pengawas atau Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat pada pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman 5 tahun penjara. (*)