Logo

KPK OTT Bupati Koltim, PuspaHam Sultra: Pembelajaran Bagi Pejabat Publik

Ilustrasi Gedung KPK

INFOSULAWESI.com, KENDARI -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama lima orang stafnya di kediamannya pada Selasa malam 21 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita, menurut Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuspaHam) Sulawesi Tenggara Kisran Makati merupakan kelalaian seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik.

Akibat dari penyalahgunaan dalam wewenangnya sebagai kepala daerah, konsekuensi pejabat yang baru saja dilantik lima bulan lalu itu merupakan pembelajaran bagi para kepala daerah lainnya termasuk para pejabat struktural  di bumi anoa Sultra dalam mengemban amanah dari rakyat.

"Saya kira ini bukan hal yang baru di Sultra, karena sebelumnya juga terdapat pejabat publik yang tertangkap tangan oleh KPK dan semoga bisa menjadikan pengalaman berharga bagi pejabat publik lainnya ketika diamanahkan memimpin daerah, termasuk para pejabat struktural di lingkup pemerintah daerah," kata Kisran Makati kepada RRI di Kendari, Rabu (22/9/2021).

Untuk membuktikan kesalahan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Koltim lanjut Kisran, pihak KPK secepatnya memberikan informasi kepada publik terkait dugaan korupsi karena diakuinya pihak Komisi anti rasua itu telah mengantongi semua bukti-bukti yang didapatkan.

Sementara itu di pusat perkantoran Kabupaten Kolaka Timur, suasananya tampak lengang dan aktifitas birokrasi berjalan seperti hari biasa.

"Pagi tadi saat kami apel pagi aktifitas birokrasi berjalan seperti biasa dan terkait adanya OTT terhadap Bupati Koltim itu baru saya tahu sekitar pukul 05.00 Wita pagi tadi dan semua ASN khususnya di lingkup Dinas Kominfo kami tekankan agar tetap memberikan pelayanan publik seperti biasa," ucap I Nyoman Abdi melalui telepon selulernya.

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama lima orang stafnya setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, saat itu juga diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK. (*)