Logo

Pemkot Palu Cabut Ijin Pelaku Usaha Karaoke Karena Buka Melewati Batas Waktu PPKM

INFOSULAWESI.com, PALU -- Sejumlah tempat hiburan malam yang membandel karena masih saja membuka usahanya pada Minggu, 5-9-2021 pukul 02.30 wita mendapat sanksi tegas, izin usahanya dicabut sementara.

Giat yang dilaksanakan oleh Tim Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid-19 Kota Palu sudah beberapa kali memberikan teguran.

Namun pengelola usaha tempat hiburan malam yang bandel tersebut yakni Desy Karaoke di jalan Sisingamanggaraja, Karaoke Pondok Indah jalan Moh Thamrin, karaoke dam cafe 89 di jalan Veteran.

Jika sebelumnya pengelola usaha tempat hiburan tersebut telah diberikan sankso sosial dan KTP di tahan sementara, namun tetap saja membuka usahanya melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan hanya sampai pukul 21.00 wita. 

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh menyebutkan bahwa pelanggaran pengelola hiburan tersebut sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

Pelanggarannya sudah beberapa kali dan didapatkan membuka kegiatan usahanya sampai dini hari. Maka sesuai aturan maka surat izin usahanya dicabut sementara waktu. Ini juga berlaku kepada pelaku usaha lainnya yang sudah beberapa kali diperingatkan dan telah mendapat sanksi sosial namun tetap saja melakukan pelanggaran. (*)