Logo

Pengadilan Negeri Makassar Wajibkan WFH, 11 Staf Terpapar Covid-19

Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar akhirnya tidak melakukan aktifktas selama sepekan kedepan. Hal ini karena adanya 11 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Makassar dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan tes.

Akibatnya, seluruh aktifitas pegawi di PN Makassar dialihkan menjadi Work From Home (WFH), dimana selama melaksanakan WFH pegawai tetap melaksanakan absensi online pada aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian), serta membuat laporan kerja harian.

Selain membuat pegawai WFH, sebanyak 171 agenda sidang di PN Makassar terpaksa ditunda hingga 4 Maret 2022 terhitung sejak 25 Februari 2022.

Dari 171 agenda sidang tersebut, ada 3 agenda sidang pada Jumat (25/2/2022) sementara sisanya teragendakan pada Senin (28/2/2022) hingga Jumat (4/3/2022).

Seluruh agenda sidang dalam kurun waktu tersebut ditunda dan akan diatur kembali setelah masa lockdown PN Makassar berakhir.

Kebijakan ini juga membuat hakim dan panitera diinstruksikan untuk memperpanjang masa penahanan, melaksanakan pengisian SIPP, dan melakukan penundaan sidang. (*)