Logo

Polres Pasangkayu Tangkap Pembakar Fasilitas Pada Dua Masjid

Pembakaran fasilitas masjid (ilustrasi). Foto: info palestina

INFOSULAWESI.com, PASANGKAYU -- Polres Pasangkayu menangkap Rd (42 tahun. Dia terduga pelaku pembakaran fasilitas pada dua masjid di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

"Terduga pelaku pembakaran fasilitas di dua masjid berinisial Rd (42) itu ditangkap di Polewali Mandar," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald H Suhartawan Hadipura, saat merilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas dua masjid, Sabtu (11/12).

Rilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas dua masjid itu dihadiri langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, Komandan Kodim 1427 Letkol Inf Novyaldi serta Kadis Kominfo Pasangkayu Badarruddin.

Aksi pembakaran fasilitas di dua masjid di Pasangkayu itu dilakukan Rd pada Kamis dinihari (9/12). Aksi pertama dilakukan di Masjid An-Nurul Falah di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sekitar pukul 02.15 WITA dan aksi kedua dilakukan di Masjid Al-Ikhlas Samonu, Dusun Taipa, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu sekitar pukul 03.15 WITA.

Pengungkapan kasus pembakaran fasilitas masjid itu, kata Kasat Reskrim, berawal dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kerabat dari terduga pelaku. Para saksi menyebutkan, bahwa Rd sempat terlihat berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan itulah, pihaknya kemudian berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Polewali Mandar. Dan ternyata, Rd juga sebelumnya sudah dicurigai melakukan aksi yang sama, yakni melakukan pembakaran fasilitas masjid di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, pada 2020.

"Berdasarkan hasil penyelidikan itulah, tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pasangkayu dibantu personel Satreskrim Polres Polewali Mandar melakukan penangkapan terhadap Rd, kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembakaran fasilitas masjid di Pasangkayu, yakni pada Kamis (9/12) sekitar pukul 16. 30 WITA," kata Ronald.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Polewali Mandar, tambahnya, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kasat Reskrim, motif pembakaran fasilitas masjid itu dilakukan Rd karena adanya pemahaman terduga pelaku bahwa tidak boleh ada jamaah perempuan melakukan ibadah di masjid.

Namum, polisi masih akan mendalami terkait kejiwaan Rd dengan memeriksakan ke psikiater. "Pelaku memiliki pemahaman bahwa tidak setuju apabila jamaah perempuan shalat di masjid sehingga Rd melakukan pengrusakan terhadap sarana ibadah untuk jamaah perempuan. Kami juga masih akan memeriksa kondisi kejiwaan Rd ke psikiater," terang Ronald H Suhartawan.

Dia meminta, masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi pembakaran fasilitas masjid itu. "Ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan ini dilakukan sendiri oleh Rd. Jadi, kami meminta masyarakat tidak terprovokasi dan kami tegaskan yang dibakar adalah fasilitas masjid, bukan masjid," tegas Ronald H Suhartawan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pasangkayu Badarruddin juga mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak terpancing dengan kasus pembakaran fasilitas masjid itu. "Ini tidak ada kaitannya dengan SARA apalagi terduga pelaku juga beragama Islam. Jadi, kami meminta masyarakat tidak terprovokasi atau mengait-ngaitkan kasus ini dengan politik," kata Badarruddin.

Pemkab Pasangkayu lanjutnya, akan berkoordinasi dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama, tokoh agama tokoh masyarakat agar ikut bersama-sama menenangkan masyarakat terkait kasus tersebut. "Kami meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat agar menenangkan umatnya karena ini murni tindakan kriminal. Apalagi pihak kepolisian sudah mengungkap kasus ini dan pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya," ujar Badarruddin. (antara)