Logo

Presiden Jokowi Menerbitkan Perpres Tentang Penutupan Investasi Miras

Presiden Joko Widodo ( Instagram Jokowi )

aaVerified_3_9

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 sebagaimana dikutip, Senin (7/6/2021).

Selain itu, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Namun, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

Simak Video Pilihan di Bawah ini:

Sebelumnya, Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai polemik lantaran mengatur investasi industri miras di sejumlah provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Karena adanya klausul yang mengisyaratkan kebolehan investasi untuk industri miras, ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) protes keras.

Alhasil, Presiden Jokowi pun mecabut ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi dari ormas kegamaan itu.

"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa 2 Maret 2021. (kbrn)