Logo

Rambut Wakil Walikota Palu Pirang, Ini Tanggapan Kemendagri

Sigit Purnomo Said atau Pasha eks 'Ungu' Walik Walikota Palu dengan rambut dicat pirang (Foto: 20detik)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA - Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha 'Ungu' belakangan menjadi sorotan publik. Musababnya, orang nomor dua di Kota Palu itu mewarnai rambutnya sehingga tampak pirang seluruhnya.

Namun menurut Kementerian Dalam Negeri, Pasha tak melanggar aturan sebagai kepala daerah atau aparatur sipil negara (ASN).  "Soal rambut, tak ada larangan, " kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar saat dihubungi Media , Rabu, 29 Juli 2020.

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 jenis pakaian, atribut, termasuk masalah rambut ASN diatur detail.

Disebutkan dalam Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, 'Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria'; dan pada poin c, 'Tidak mewarnai rambut yang mencolok'.

Selain berlaku bagi laki-laki, larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Sebagai informasi, menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat dan harus dipatuhi. Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," demikian bunyi PP Nomor 53 Tahun 2010.