Logo

Satreskrim Polres Kotamobagu Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PETI

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Sedikitnya 5 orang telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang telah menewaskan satu orang korban jiwa di lokasi Tapagale Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Mereka yang dinyatakan tersangka diantaranya berinisial, AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) yang kesemuanya merupakan warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kronologis kejadian bermula saat kelima tersangka serta HP (45) juga warga Desa Bakan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di lokasi Tapagale Desa Bakan pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Mereka melakukan pengambilan material berjarak 50 meter dari bibir lubang kemudian mengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3x4 meter didalam lubang sebanyak 150 karung, setelah itu mesin potong rumput rakitan (Mesin. 2 Tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam.

Setelah berlalu 1 jam, HP hendak memasang karbon, tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasi korban keluar dari lubang kemudian membawanya kerumah sakit, namun HP dinyatakan sudah meninggal dunia.

Adapun aktivitas para penambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat Izin usaha pertambangan (IUP) sehingga para penambang ini ditetapkan sebagai tersangka, dan pada Rabu (7/9/2022) telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.

Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

"Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut". tegas Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana. (*)