Logo

Satresnarkoba Polda Sulsel Tangkap 2.114 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu 9 Bulan

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan. (Foto: dok)

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Satresnarkoba Polda Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba. Dalam kurun waktu sembilan bulan, Satresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan membongkar peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data yang didapatkan di berbagai polres di beberapa wilayah hukum Polda Sulsel yang dirangkum Satnarkoba Polda Sulsel terdapat 1.564 laporan yang masuk.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan kepada awak media, Rabu (21/9/2022) bahwa dari 1.564 kasus yang diterima dari masyarakat, pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pengedar narkoba sebanyak 2.114 dengan rincian, laki-laki sebanyak 1.941 orang, dan perempuan sejumlah 173 orang.

"Barang bukti yang berhasil kami ungkap adalah sabu-sabu sebanyak 65.009,078 gram atau 65 Kg, ekstasi 3.652 butir, ganja 13.354,43 gram atau 13 Kg, Obat Daftar G 370.184 Butir, serta T Sintesis 1.200,64 gram (1 Kg)," papar Dodi.

Lebih Lanjut Dirnarkoba Polda Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan apabila terdapat transaksi yang mencurigakan di wilayahnya.

"Jika ada informasi terkait adanya kegiatan masyarakat di sekitarnya yang mencurigakan melakukan transaksi barang haram tersebut (narkoba) segera laporkan ke polres atau polsek-polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti oleh anggota kami di lapangan,” imbuh Dodi.

Lebih lanjut Dodi Rahmawan juga mengajak seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan untuk sama-sama menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.

"Selamat kan masa depan anak-anak kita dari penggunaan narkoba, anak-anak kita adalah penerus bangsa kita di masa akan datang nantinya,” pungkas Dodi.