Logo

Satresnarkoba Polres Tana Toraja Ungkap Peredaran Narkotika Sintesis Golongan I

Satresnarkoba Polres Tana Toraja tangkap pelaku pengedar Narkotika Sintesis Golongan I, Senin (15/11/2021). Foto: humas polres Tana Toraja.

INFOSULAWSI.com, TANA TORAJA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja cegat pelaku yang diduga bandar sekaligus pengedar Narkotika Sintetis golongan I di Jl. Nusantara sesaat setelah menerima paket kiriman dari salah satu jasa pengiriman di Kota Makale Kab. Tana Toraja

Pelaku inisial NN (26) warga Saluputti tidak dapat berkutik saat dicegat oleh satuan reserse narkoba dimana pelaku sedang membawa Narkotika yang baru saja diterima dari jasa pengiriman di Kota Makale Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Gerianto Pabuang, S.H, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa NN akan menerima paket yang diduga adalah jenis Narkotika sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga adalah pemakai sekaligus pengedar Narkotika Sintesis Golongan I, Senin (15/11/2021)

"Jadi sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku yang saat ini kami amankan, akan menerima paket yang mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman barang, selanjutnya anggota kami dilapangan melakukan serangkaian penyelidikan dan ketika terduga pelaku datang mengambil paket tersebut kita buntuti dan setelah kami cegat dan memeriksa barang tersebut benar kami temukan 3 buah saset berisikan serbuk kuning dan satu paket tembakau yang menurut keterangan pelaku telah disemprot dengan cairan sintetis dan merupakan Narkotika Sintetis Golongan I" Ungkap AKP Gerianto

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa barang tersebut ia terima dari jasa pengiriman Kota Makassar yang nantinya akan dikomsumsi sendiri dan juga untuk dia dijual setelah ia kemas dalam bentuk paket

Saat ini tersangka NN kini mendekam di Rutan Polres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara hal ini di ungkapkan kasat Narkoba saat di temui diruang kerjanya. (*)