Logo

Tak Layak Pakai, DPR Setujui Penjualan Eks KRI Teluk Penyu-KRI Teluk Mandar

KRI Teluk Penyu. Sumber Foto dok/rmol.id

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi I DPR menyetujui rencana pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI) pada Kementerian Pertahanan yakni eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513. Penjualan kedua KRI itu didasarkan karena sudah tak layak pakai.

Persetujuan penjualan itu diambil dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan persetujuan penjualan tersebut. Untuk diketahui, semua fraksi di Komisi I DPR telah memberikan pandangan dan menyepakati penjualan itu.

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya membacakan keputusan rapat seperti dikutip Detik.com.

Prabowo lantas menyambut baik persetujuan Komisi I DPR. Dia mengaku senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.

"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati," katanya.

"Jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot. Tapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin management keuangan kita tidak seperti sekarang," Prabowo menambahkan.(*)