Logo

Tim Jaksa Geledah Kantor Dinsos Bolmong Terkait Dugaan Korupsi RTLH

INFOSULAWESI.com BOLMONG –- Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program bantuan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun 2019 di Dinas Sosial Kabupaten Bolmong, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, seksi Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (26/07/2022) kemarin, melakukan penggeledahan dokumen di instansi tersebut.

Tim Jaksa penyidik Pidsus nampak melakukan pengeledahan di 3 ruangan yang ada di Dinsos Bolmong, antara lain Ruang Bidang Fakir Miskin Dinsos dan Ruang Kepala Dinsos, serta Bendahara Dinsos.

Menurut, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen SH, pengeledahan ini terkait dilakukanya pengembangan penyelidikan kasus yang sedang di tangani pihak Kejaksaan Kotamobagu.

“Pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) terus kita lakukan. Jaksa penyidik saat ini lakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Bolmong,” tegas Wensen.

Diketahui, kasus yang diduga merugikan keuangan negara pada program RS-RTLH itu, oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan sedikitnya 3 orang tersangka yang saat ini telah dilakukanya penahanan, antara lain inisial AHB yang merupakan Kepala Dinsos Bolmong, inisial SP selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin, dan JS sebagai pihak kontraktor penyedia jasa pembangunan. (RFL/IS)