JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa sore, 31 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan prorakyat. "Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat," ujar Prabowo.
Namun, Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah diberlakukan sejak 2022, tetap akan dikenakan tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, pemerintah juga meluncurkan stimulus senilai Rp 38,6 triliun, yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan. Di antaranya, bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima bantuan dengan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 watt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Sementara itu, kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. Beberapa contoh barang yang dikenakan tarif ini antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai yang melebihi standar golongan menengah.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif, di mana barang-barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh kalangan atas dikenakan tarif lebih tinggi, sementara barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat pembebasan.
Dengan langkah menaikkan PPN 12 persen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai bentuk bantuan sosial dan insentif.