Logo

INFO PLUZ: Analisa Berita Nasional, Sabtu, 1 November 2025

Analisa Berita Nasional, Sabtu, 1 November 2025

POLITIK
1. Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan Dewan (AKD), dan akan menindaklanjutinya. Sementara Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, tak tertutup kemungkinan adanya revisi tata tertib usai keluarnya putusan MK itu. Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR Herman Khaeron mengatakan, semua anggota sudah berkesempatan sama untuk duduk di kursi pimpinan AKD. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, DPR wajib menjalankannya. Namun pengisian AKD, tergantung keputusan fraksi-fraksi.

MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD, seperti komisi hingga badan di DPR. Keterwakilan perempuan harus ada dari anggota hingga pimpinan. Permohonan uji materi itu datang dari Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, serta dosen Ilmu Hukum Tata Negara Titi Anggraini. MK mengabulkannya dalam putusan perkara No. 169/PUU-XXII/2024. MK mengatakan, jumlah keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD akan membawa perspektif kesetaraan, dan membawa keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan.

2. Komandan Kodim 0730 Gunungkidul Letkol Inf Roni Hermawan marah kepada para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), gara-gara dia masih menemukan dapur penyedia makanan bergizi gratis (MBG) tidak memenuhi standar kesehatan. Kabupaten Gunungkidul berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Beberapa waktu lalu ratusan siswa di kabupaten Gunungkidul mengalami keracunan setelah menyantap MBG. Setelah kejadian itu, Dandim Roni Hermawan melakukan inspeksi ke sejumlah dapur SPPG. Dia menemukan sejumlah dapur bermasalah, seperti arena masak dipenuhi lalat, saluran air mampet, pengepakan makanan yang sekenanya, dan lainnya. Dia minta kasus keracunan itu tidak boleh terjadi lagi.

3. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai, revisi UU No. 39/1999 tentang HAM sebagai upaya menghapus wewenang dan kelembagaan Komnas HAM. Dalam Pasal 109, kata dia, Komnas HAM tak lagi berwenang melakukan pendidikan, penelitian, pemantauan, penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM, dan melakukan mediasi, seperti diamanatkan UU No. 39/1999. Independensi Komnas terancam oleh aturan Pansel Anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden. Ini bertentangan dengan prinsip independensi dalam seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diamanatkan Paris Principles.

Revisi tersebut, kata Anis, juga memberikan kewenangan kepada Kementerian HAM untuk menangani pelanggaran HAM. Kementerian HAM tidak bisa menangani pelanggaran HAM karena bagian dari pemerintah. Apalagi pemerintah sering kali menjadi pihak yang diadukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah tidak memperlemah kelembagaan dan fungsi Komnas HAM dalam revisi UU No. 39/1999, melainkan justru harus memperkuat.

HUKUM
1. Ditemukan 2 kerangka manusia yang sudah hangus di 2 Gedung ACC Kwitang, kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengabarkan, kerangka tersebut ditemukan oleh tim teknis yang memeriksa gedung tersebut saat berlangsung demo rusuh akhir Agustus lalu. Letak gedung tersebut tak jauh dari markas Brimob Polri yang menjadi sasaran demo setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek tewas dilindas mobil Brimob. Saat protes berlangsung, Gedung ACC dijarah massa dan terbakar. Polisi kini tengah menyelidiki 2 kerangka manusia itu.

Saat ini, dokter forensik RS Polri tengah mencocokkan DNA kedua jenazah dengan dua orang yang masih dinyatakan hilang setelah demonstrasi Agustus 2025, yaitu Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang mendampingi keluarga Farhan dan Reno, telah menerima informasi penemuan kedua jenazah tersebut. Menurut Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya, Farhan dan Reno hilang sejak 30 Agustus. Terakhir diketahui berada di kawasan Brimob Kwitang.

2. Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menilai, penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh merupakan ujian bagi independensi KPK. Menurut dia, indikasi penyimpangan di proyek tersebut sangat kuat. Selisih harga tiga kali lipat seperti disampaikan Mahfud MD, kata dia, merupakan sinyal kuat adanya praktik mark up. Jika benar terjadi mark up, KPK hanya perlu mendalami siapa yang menyetujui nilai pengadaannya. Ia menekankan pentingnya independensi KPK. Karena proyek ini merupakan salah satu proyek ambisius era Presiden Jokowi, sehingga ada potensi besar intervensi politik dalam proses penanganan kasus ini.

EKONOMI
1. Presiden Prabowo mengaku perundingan tarif dengan Amerika Serikat masih terus berlangsung, meskipun AS telah menurunkan tarif impor barang-barang Indonesia dari 32% menjadi 19%, pada Juli lalu. Kabar itu disampaikan Prabowo di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan, kemarin. Indonesia, kata Prabowo, ingin mendapatkan penurunan tarif lagi seperti yang didapat Malaysia. AS menyepakati penurunan tarif dari 19% menjadi 0% untuk Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Kamboja pada 27 Oktober lalu, saat berlangsung KTT Asean di Malaysia.

2. Neraca dagang Indonesia periode September 2025 yang diumumkan Senin depan diperkirakan masih surplus, namun menyusut dibanding Agustus. Chief Economist Bank Syariah Indonesia (BSI), Banjaran Surya Indrastomo memperkirakan, surplus neraca dagang akan menyusut menjadi USD 4,27 miliar, lebih rendah dari Agustus. Ekspor September diperkirakan mencapai USD 24,20 miliar, sedikit turun dari USD 24,96 miliar pada Agustus. Sementara impor meningkat ke USD 19,93 miliar, naik dari bulan sebelumnya yang USD 19,47 miliar, didorong oleh peningkatan penyediaan bahan baku dipicu ekspektasi penguatan kondisi ekonomi hingga akhir tahun 2025.

Senada, Kepala Departemen Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Permata Bank Permata Institute for Economic Research (PIER) Faisal Rachman, memproyeksikan surplusnya mencapai USD 3,19 miliar, turun dari USD 5,49 miliar pada Agustus. Penurunan disebabkan turunnya kinerja ekspor dan meningkatnya impor seiring membaiknya aktivitas ekonomi. Ekspor diperkirakan tumbuh 7,72% secara tahunan, tetapi secara bulanan mengalami kontraksi 4,83%. Sementara impor naik 9,28% secara tahunan dan meningkat 5,63% secara bulanan.

3. Mendagri Tito Karnavian meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mengganti jadwal pelaporan kinerja pertumbuhan ekonomi menjadi secara bulanan, dari sebelumnya per kuartal. Permintaan itu, kata dia, karena data penunjang pertumbuhan, termasuk inflasi sangat dinamis. Hal itu dibutuhkan untuk memantau perkembangan ekonomi daerah lebih detail. Saat ini, BPS hanya melaporkan perkembangan PDB nasional setiap kuartal. Terakhir kuartal II-2025 yang mencatat pertumbuhan 5,12%. Rencananya, laporan kuartal III-2025 akan dirilis 5 November. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sempat membocorkan pertumbuhan PDB kuartal III-2025 akan lebih rendah dibanding kuartal II-2025, namun masih di atas 5%.

TRENDING MEDSOS
Terdapat lebih dari 5 ribu pencarian di Google mengenai Bupati Sadewo, setelah Bupati Pati itu hadir secara virtual dalam sidang paripurna untuk mendengarkan pendapat sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025). Saat sidang berlangsung, enam fraksi di DPRD memberikan rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan. Hasil sidang akhir memutuskan Bupati Sudewo bisa menjalankan roda pemerintahan dengan rekomendasi perbaikan kinerja sesuai hasil voting. Ia tak jadi dimakzulkan.

HIGHLIGHTS
1. Keputusan MK tentang keterwakilan perempuan dalam AKD bisa menjadi batu ujian lagi bagi MK, apakah keputusannya benar-benar dipatuhi oleh lembaga-lembaga negara, Ataukah jika menguntungkan lembaga tersebut akan dipatuhi, dan jika tidak sesuai akan diabaikan. Saat terjadi keputusan tentang perubahan syarat calon Wapres segera dijalankan, sementara yang ini semestinya juga bisa segera dipatuhi dan dijalankan.
2. Peringatan Komnas HAM yang menilai revisi UU No. 39/1999 tentang HAM bakal menghilangkan peran dan independensinya, harus menjadi perhatian. Pengalaman revisi UU KPK yang menjadi UU No. 19/2019 menjadi pembelajaran bagi kita. UU yang dalihnya untuk memperkuat KPK, tapi faktanya justru memperlemah. Dan itu menimbulkan banyak persoalan di tubuh KPK hingga kini, termasuk kehilangan independensi setelah statusnya menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kita tidak ingin Komnas HAM bernasib sama. Sebagian pasal dalam draf revisi UU tersebut tidak hanya melemahkan fungsi Komnas HAM, melainkan penanganan pelanggaran HAM seluruhnya. Pemberian kewenangan menangani pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM akan sangat merugikan korban. Bagaimana mungkin kementerian sebagai bagian dari pemerintah menangani pelanggaran yang sering kali dilakukan pemerintah?
3. Sejak awal, Whoosh sarat dengan intervensi politik. Ketika terjadi persoalan terkait dugaan-dugaan korupsi dari proyek ambisius Jokowi itu, aroma politik menyeruak kuat dalam tarik ulur penanganannya. KPK juga terkesan lambat menanganinya. Jika memang presiden Prabowo berkomitmen untuk transparan mengungkap potensi penyimpangan dana di proyek itu, sebaiknya dibentuk tim audit independen yang tidak melibatkan pemerintah maupun DPR. Tim audit independen diambil dari pakar-pakar berbagai bidang, yang selanjutnya kesimpulan kerja dan rekomendasinya diserahkan ke pemerintah dan DPR.
4. Kinerja ekonomi dalam sepekan terakhir memperlihatkan gejala paradoksal: surplus perdagangan yang menipis, daya saing ekspor yang tergantung pada negosiasi tarif luar negeri, dan desakan politik untuk menampilkan stabilitas di tengah ekonomi yang goyah. Pemerintah terus menonjolkan diplomasi dagang dan stabilitas makro; namun di lapangan, PHK, relokasi industri, dan stagnasi pertumbuhan, menandakan rapuhnya fondasi produksi. Ketika hukum sibuk mengurai kasus lama dan politik terjebak dalam simbolisme — dari gelar pahlawan hingga wacana kesetaraan gender — ekonomi berjalan ‘autopilot’, ditopang lebih oleh citra ketimbang strategi. Dalam situasi seperti ini, yang tumbuh bukan ketahanan ekonomi, melainkan kelelahan sosial akibat ketimpangan yang tak tersentuh kebijakan.