Analisa Berita Nasional, Jumat, 14 November 2025
POLITIK
1. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan bahwa personel Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya sebelum menduduki jabatan sipil, berbagai kalangan meminta Polri dan pemerintah mematuhi putusan tersebut. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Polri, menyatakan Polri dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dari Polri harus mematuhi putusan MK tersebut. Ketua Kompolnas M Choirul Anam menilai, putusan MK tersebut sangat sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dan berkonsentrasi di internal kepolisian.
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK itu, anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman minta Presiden Prabowo segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil. Berdasarkan jawaban pemerintah dalam sidang di MK saat menyidangkan perkara tersebut, sejak 2023-2025 ada 832 anggota Polri aktif yang sempat bertugas di luar institusi atau jabatan sipil, tetapi sebagian telah kembali ke institusi Polri. Respons dari Istana Kepresiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Pemerintah akan menaati keputusan MK yang bersifat mengikat dan final. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, menyatakan akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian untuk melakukan reformasi Polri.
2. Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sudah selesai, dan selanjutnya akan diputuskan rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Komisi III DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, kemarin. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin rapat menyebut bahwa pembahasan RUU KUHAP berlangsung panjang, sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
3. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina. Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kata Sjafrie, prajurit yang disiapkan dengan spesifikasi kesehatan dan konstruksi. Ada dua opsi dalam penempatan pasukan perdamaian di Gaza. Pertama, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kedua, di bawah persetujuan organisasi internasional yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat.
EKONOMI
1. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika iuran tidak naik. Kepada Komisi IX DPR, Budi menjelaskan, keuangan BPJS positif pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Defisit terjadi pada 2014, 2015, 2017, dan 2018. Sedangkan 3 tahun terakhir negatif: 2023 defisit Rp 7,2 triliun, 2024 defisit Rp 9,8 triliun, dan 9 bulan pertama 2025 defisit Rp 9,5 triliun.
Sementara Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengungkapkan, keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum final. Pemerintah dan BPJS Kesehatan masih menghitung besaran iuran yang akan disesuaikan. Ia juga memastikan iuran yang disesuaikan nanti tidak akan menurunkan pelayanan BPJS, bahkan bisa meningkatkan pelayanan.
2. Kemendag memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor senilai Rp 112,35 miliar yang disita dari 11 gudang di Bandung sejak Agustus lalu. Mendag Budi Santoso mengatakan, jika dihitung sejak 2022, sudah 36.533 bal yang dimusnahkan, dengan nilai mencapai Rp 248,11 miliar. Distributor pakaian bekas yang melanggar, kata dia, akan dikenai sanksi penutupan usaha, serta sanksi pidana.
Bisnis thrifting (pakaian bekas impor) dituding mematikan banyak industri tekstil dalam negeri. Pakaian bekas impor kebanyakan diambil dari Korea, Jepang, dan China. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, bisnis ini tak hanya merugikan pabrik besar, tapi terutama industri kecil dan menengah (IKM). Ia mencontohkan Majalaya yang dulu dijuluki Kota Tekstil, kini 70% dari IKM tekstil di sana bangkrut. Bahkan mesin-mesin mereka sudah dijual kiloan.
3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis awal menggunakan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI), lebih 71% perusahaan sawit di Sumatera Utara (Sumut) masuk kategori risiko tinggi potensi ketidakpatuhan pajak. Nilainya mencapai Rp 20 triliun. Pemeriksa Pajak Madya KPP Madya Karawang Joko Ismuhadi, melakukan uji coba menggunakan AI Compliance Ecosystem (AICEco) terhadap 298 entitas industri CPO di Sumut dan daerah lain. Dia mendapatkan temuan signifikan terkait potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Melalui sistem tersebut, petugas pajak bisa mendeteksi shadow economy atau underground economy yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
HUKUM
Tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yakni Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar, tidak ditahan setelah diperiksa di Metro Jaya kemarin. Alasannya, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Dalam kaitan perkara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengumumkan bergabung dengan tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs. Alasan dia bergabung, kata Denny, karena tidak menginginkan sikap kritis dibungkam.
TRENDING MEDSOS
Kata “babu” trending di X, setelah dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri Irjen Gatot Repli Handoko menyebut bahwa polisi adalah ‘babunya’ masyarakat. Pernyataan Gatot tersebut mendapat banyak respons negatif dari warganet yang merasa ungkapan tersebut terlalu berlebihan. Bagi sebagian besar warganet, kehadiran polisi justru menyulitkan mereka, khususnya terkait praktik suap dan korupsi di kantor-kantor pelayanan kepolisian. Praktik yang dimaksud mulai dari membuat SIM ‘tembak’, praktik razia kendaraan ‘ilegal’ di jalanan, dan lain sebagainya.
HIGHLIGHTS
1. Semua pihak berharap pemerintah dan Polri menaati putusan MK yang mewajibkan personel Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan pada lembaga sipil. Di satu sisi hal tersebut bisa menjadi bukti eksekutif taat pada hukum, dan di sisi lain juga menyadari tentang pentingnya merawat “keadilan sosial”. Sebab, rangkap jabatan atau rangkap institusi itu juga “rangkap” pendapatan. Apa pun nama dari “pendapatan” itu – entah gaji, insentif, tunjangan dan lainnya – pada dasarnya juga berasal dari kantong rakyat yang dikumpulkan di APBN. Dobel amplop itu sudah tentu mencederai rasa keadilan rakyat.
2. Tarik ulur mengenai jadi tidaknya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan menjadi batu uji konsistensi sikap Presiden Prabowo Subianto mengenai pelayanan terhadap rakyat. Dia dengan lantang dan tegas menyatakan akan menanggung semua utang akibat proyek kereta cepat Whoosh dengan dalih mengedepankan aspek pelayanan publik dibanding mencari keuntungan. Apakah hal serupa juga akan dia kedepankan dalam hal pelayanan kesehatan untuk rakyat, dibanding menaikkan iuran asuransi yang dikelola negara ketika kondisi ekonomi rakyat kurang memungkinkan.
3. Dalam berbagai isu ekonomi hari ini — mulai dari defisit kronis BPJS, pemusnahan besar-besaran pakaian impor ilegal, hingga temuan shadow economy raksasa di sektor sawit — yang tampak bukan hanya problem teknis, tetapi rapuhnya tata kelola yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan. Ketika anggaran publik tersedot defisit jaminan kesehatan, industri tekstil nasional terpukul oleh impor ilegal, dan potensi pajak triliunan rupiah hilang akibat manipulasi korporasi, negara dituntut menunjukkan keberpihakan yang tegas: melindungi kepentingan publik, bukan tunduk pada kepentingan sektoral atau oligarki ekonomi. Namun semua itu hanya mungkin berjalan jika politik menghormati hukum, termasuk ketaatan penuh pada putusan MK terkait penugasan Polri. Tanpa disiplin hukum, setiap kebijakan ekonomi, betapapun besar skalanya, akan terus bocor di tengah jalan, dan ujungnya rakyat kembali menanggung biayanya.

