Logo

Pada Semiloka KUHP Nasional, Kemenkum Sulsel Tegaskan Peran Strategis Paralegal dan Posbankum Desa/Kelurahan

Makassar - Dalam upaya memperkuat akses keadilan hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan melalui Penyuluh Hukum Ahli Madya, Puguh Wiyono, menyampaikan materi kunci mengenai peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan penguatan paralegal pada Semiloka Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pelatihan Paralegal yang berlangsung virtual, Kamis (27/11).

Dalam paparannya, Puguh Wiyono menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan program nasional yang dibangun dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat (people centered justice).

Program ini menjadi bagian dari upaya reformasi hukum untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga yang kurang mampu secara ekonomi.

Posbankum Desa/Kelurahan dirancang untuk memastikan layanan hukum dapat diakses lebih cepat, responsif, dan inklusif. Melalui keberadaan paralegal di desa dan kelurahan, masyarakat dapat memperoleh berbagai bentuk layanan mulai dari informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dasar, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga rujukan kepada advokat apabila diperlukan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Puguh Wiyono, menegaskan bahwa penguatan peran paralegal sangat krusial dalam mendorong penyelesaian persoalan hukum secara bijak dan damai tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

"Melalui Posbankum dan peningkatan kapasitas paralegal, kita mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum serta mampu menyelesaikan persoalan yang muncul di lingkungan mereka secara mandiri,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan semiloka ini dan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh elemen dalam mengawal implementasi KUHP Nasional.

“Pemberlakuan KUHP pada 1 Januari 2026 membutuhkan pemahaman yang utuh dari semua pihak, termasuk aparat desa, paralegal, dan masyarakat. Kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan adalah wujud komitmen kita untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan hingga ke tingkat paling bawah,” ujarnya.

Andi Basmal juga menambahkan bahwa paralegal memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan layanan hukum pemerintah.

“Paralegal di desa bukan hanya penyampai informasi hukum, tetapi agen perubahan yang membantu menjaga ketertiban, membangun budaya sadar hukum, dan mencegah persoalan kecil menjadi konflik besar,” tegasnya.

Kegiatan Semiloka ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, paralegal, dan masyarakat dalam menyongsong implementasi KUHP Nasional.

Kanwil Kemenkum Sulsel berharap keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan dapat menjadi garda terdepan akses terhadap keadilan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan.