Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar penyuluhan hukum bertema "Arah Baru Pidana Indonesia" berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Acara ini membahas tujuan pemidanaan modern yang menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik, serta pemulihan rasa aman di masyarakat.
Penyuluhan ini sekaligus menggandeng PK Muda Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Adri Herfiandi dengan membahas perubahan substansial dalam hukum pidana yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
Penyulu Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Merlyanti Anwar dan Wahyuddin Ardianto yang menyoroti tiga Pilar pembaharuan Hukum pidana, diantaranya tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan pidana dan pemidanaan.
Peserta diajak memahami inovasi seperti pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun berdasarkan Pasal 67 dan 100 KUHP, yang mempertimbangkan penyesalan terpidana serta sesuai putusan MK. Selain itu, contoh tindak pidana baru seperti mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252), unggas/ternak merusak kebun (Pasal 278-279), serta penghinaan Presiden sebagai delik aduan (Pasal 134) menjadi sorotan utama.
Berbagai ketentuan segar juga dibahas, termasuk pidana perzinaan (Pasal 411), kohabitasi (Pasal 412), perkosaan dalam pernikahan (Pasal 477), serta pidana pengawasan dan kerja sosial untuk pelaku ringan.
Menurut Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Wahyudin Penyuluhan ini menegaskan KUHP berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, jauh dari sekadar pembalasan.
Adri Herfiandi, S.H
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Selatan, Adry Herfiandri menyampaikan bahwa tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru bertujuan pembinaan dan pembimbingan sesuai Pasal 51 huruf B, Sehingga Setiap WBP punya hak mendapatkan, pendidikan, Kesehatan, kunjungan dan hak integrasi.
Dalam mendapatkan Hak integrasi Wbp wajib Melaksanakan Kewajiban Seperti berkelakuan baik, Mengikuti program Pembinaan Dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Peran PK dalam Pidana pengawasan dan kerja sosial Sebagai pembimbing dan pengawasan syarat khusus selama menjalani pidana tersebut.
Kalapas Maros, Ali Imran meminta para WBP untuk mengikuti dan menyimak soaialisasi ini dengan baik agar memiliki pengetahuan Hukum Sebagai landasan Untuk tidak mengulangi kesalahan.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan kebanggaannya. "Kami bangga menggelar penyuluhan ini untuk membawa semangat KUHP langsung ke masyarakat Sulsel. Perubahan ini bukan hanya aturan baru, tapi arah hidup yang lebih adil, di mana pidana jad t shirt by hyi alat pembinaan bukan balas dendam," ujar Andi Basmalf
Ia menambahkan, "Contoh kasus seperti santet atau kohabitasi yang kcv ini diatur jelas menunjukkan KUHP baru peka terhadap realitas sosial kita. Ini mencegah main hakim sendiri dan lindungi korban, sambil beri pelaku kesempatan berubah melalui pidana kerja sosial."

