Logo

17 Pasal Bermasalah dalam RKUHP Versi AJI, Simak Selengkapnya

Massa dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022 (Foto: B Universe)

INFOSULAWESI, com, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membeberkan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022. Rencana RKUHP ini akan disahkan pada Selasa (6/12/2022). AJI menilai RKUHP berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

"DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” ujar Ketua Umum AJI Sasmito kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Diketahui, AJI telah mulai menggelar aksi secara luring dan daring di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5 Desember 2022) untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Aksi di antaranya dilakukan di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi.

Aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga Rabu (7/12/2022) di puluhan kota lain yang terdapat anggota AJI.

"Selain itu, kami menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers," ungkap Sasmito.

Sementara Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah. Menurut Ninik, pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Hal itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” katanya.

Ninik menegaskan dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.

“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” pungkas Ninik.

Berikut ini 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi AJI:


1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
12. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Sumber: BeritaSatu