Logo

Anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, Senin (10/1/2022).

Laporan tersebut dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.

"Laporan dugaan tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan kasus yang dilaporkannya ini bermula pada 2015. Saat itu, terdapat perusahaan besar, yakni PT SM yang dituntut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas kasus kebakaran hutan sebesar Rp7,9 triliun.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019. Setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedillah.

Ubedilah mengeklaim telah menemukan data adanya suntikan dana penyertaan modal yang cukup besar dari perusahaan modal ventura yang berkaitan dengan PT SM kepada perusahaan baru anak presiden. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengingat sebuah perusahaan baru bisa memperoleh suntikan dana dengan mudahnya dalam jumlah yang fantastis.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga fantastis Rp92 miliar," tutur Ubedillah.

Untuk mendukung laporannya tersebut, Ubedilah menyerahkan dokumen berupa data-data perusahaan serta pemberitaan soal pemberian penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Sumber: BeritaSatu