Logo

Asisten III Pemkot Palopo Buka Sosialisasi Perwal JRA, Penerapan Aplikasi Arsip, Dinas Kearsipan

Sosialisasi Perwal Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Pemerintah Kota Palopo, terkait penerapan Aplikasi untuk Arsip, Kamis, 10 Juni 2021.

DPRD_Baru_460x480_insulxxx

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Asisten III dr. Ishaq Iskandar, M.Kes mewakili Walikota Palopo membuka resmi Sosialisasi Perwal Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Pemerintah Kota Palopo. Sosialisasi Perwal Pedoman Penyusunan Arsip, dan Sosialisasi Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif, Di Kota Palopo, terkait penerapan Aplikasi untuk Arsip, di Ruang Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo. Kamis, 10 Juni 2021.

Kepala Dinas Kearsipan Eka Sukmawati, S.STP, MM, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi untuk kearsipan , perlu sistem dan Aplikasi untuk Kearsipan. Merujuk pada aturan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mengamanatkan agar arsip yang sangat penting harus dijaga, Keutuhan, Keamanan dan Keselamatannya.

"Menyikapi hal tersebut, Aplikasi Srikandi ini seluruh Indonesia  dan harus di terapkan segera, di Provinsi dan kab/kota ,ada 4 Lembaga dalam Srikandi ini, yaitu ANRI , Kementerian PAN-RB, Kementerian Kominfo, dan badan Siber dan Sandi Negara."
Jelas Ibu Eka, sapaan Akrabnya.

Asisten III dr. Ishaq Iskandar, M.Kes,  menyampaikan bahwa, "terkait mengenai kearsipan ini kita merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena arsip itu sangat penting, untuk dokumentasi." Jelasnya.

Ada 4 instrumen bagi Prov,dan kab kota utk mengambil pasword Srikandi dari ANRI, yaitu:

1.Tata Naskah dinas (Bagian Ortala)
2.Sistem klasifikasi keamanan Akses arsip dinamis (skkad)
3.Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Jadwal
Ada dua orang yaitu, Andi Bahtiar dan Irman mewakili Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel.

Nara sumber dari dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi Sulsel, memaparkan terkait
Retensi Arsip Substantif
4.Klasifikasi (Penomoran Surat), yakni :
1.Tata Naskah dinas (Bagian Ortala)
2.Sistem klasifikasi keamanan Akses arsip dinamis (SKKAD)
3.Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip Substantif.
4.Klasifikasi (Penomoran Surat)

Oleh karena Perwal JRA Fasilitatif sudah selesai, maka perlu d sosialisasikan begtupun dengan Perwal Penyusutan Arsip,dan dimohon kepada Pimpinan Perangkat Daerah yang berniat untuk penyusutan arsipnya untuk segera bersurat ke Dinas Kearsipan , Insya Allah ditindaklanjuti segera.
Untuk Jadwal Retensi Arsip Substantif sementara kita susun untuk segera di kirim ke ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia, untuk mendapatkan persetujuan setelah itulah baru bisa di Perwalkan.

Turut hadir Jajaran Dinas Kearsipan, bersama para Kasubag Kepegawaian di Perangkat Daerah, para  staf Pengelola Arsip di Bagian Setda ,se-Kota Palopo. (*)