INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU. Khususnya tentang Kampanye Pemilu," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut Bagja, PKPU tentang Kampanye Pemilu itu perlu direvisi karena ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Sedangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki sejumlah perbedaan dengan Pemilu 2019.
Perbedaan tersebut, di antaranya terkait dengan jangka waktu atau masa sosialisasi dan kampanye. Pada Pemilu 2024, kata Bagja, masa sosialisasi lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye.
"Masa sosialisasi (Pemilu 2024) lebih panjang daripada masa kampanye, sedangkan pada Pemilu 2019, masa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," ujarnya.
Dengan demikian, Bagja menyampaikan revisi terhadap PKPU No. 33/2018 menjadi penting untuk dilakukan. Guna memperbarui ketentuan-ketentuan terkait dengan kampanye dan sosialisasi pada Pemilu 2024.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News