Logo

BKD Pemprov Sulteng Gelar Rakernis Pengelolaan Kepegawaian

INFOSULAWESI.com, PALU -- Gubernur Sulteng diwakili Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Asri, SH, M.Si menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis Kepegawaian Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022, Kamis, (01/12/2022).

Hadir pula mendampingi Sekretaris BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Neng  Elly, S.H  M.M dan pejabat perwakilan BKD kabupaten dan Kota dan bagian kepegawaian OPD se Sulteng. Sejumlah narasumber menghadirkan Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian kabid Mutasi Kepegawaian BKD Provinsi Sulteng, Prihadi Saputra, S.Sos, M.Si.

Adapun materi yang disampaikan bertajuk Mekanisme Pengelolaan Mutasi Mekanisrne Pengelolaan Kenaikan Pangkat dan Mekanisme Pengelolaan Pensiun serta sejumlah narasumber lainnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di kota palu, kepada perwakilan bkpsdm kabupaten/kota se-sulawesi tengah, undangan dan peserta rakernis. 

“ Sebagai sebuah forum komunikasi diantara para pengelola kepegawaian dalam mendapatkan berbagai informasi penting dan strategis di bidang kepegawaian, hendaknya rapat kerja teknis ini dapat dijadikan sebagai ajang curah pendapat dan diskusi serta dapat dimanfaatkan pula sebagai sarana untuk saling berinteraksi dan membahas berbagai permasalahan aktual kepegawaian, sekaligus merumuskan cara penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan dan pelayanan kepegawaian “. Ungkap Asri.

Dengan demikian, para pembina dan pengelola kepegawaian akan mempunyai persepsi yang sama dalam menyusun strategi kebijakan manajemen asn. Harapan kita semua, kebijakan manajemen asn dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan yang akan menghasilkan suatu pembinaan dan pelayanan kepegawaian yang sesuai dengan amanat reformasi birokrasi menuju 3 (tiga) titik sasaran, yaitu : 

Pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, Pemerintah yang efektif dan efisien, serta Pelayanan publik yang baik dan berkualitas. 

“Kalau kita telaah, pembinaan kepegawaian yang didasarkan pada sistem merit menurut uu asn no. 05 tahun 2014 dimana kebijakan dan manajemen asn yang menekankan pada 3 (tiga) aspek mutlak yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja., pola pembinaan manajemen asn mengalami perubahan yang diatur melalui pp 11 tahun 2017 jo pp 17 tahun 2020, serta berbagai turunan peraturan peraturan yang menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, dari yang selama ini berada pada tataran zona nyaman beralih  menjadi zona kompetisi/persaingan yang sehat “. Tambahnya.

Ini merupakan tantangan yang sangat berat buat kita semua, karena tidaklah ' mudah untuk mengubah mindset yang sudah demikian lama mengakar dalam birokrasi kita. Apalagi jika diperhadapkan dengan komposisi asn yang ada pada saat ini masih jauh dari ideal, asn yang ada saat ini, didominasi oleh tenaga administrasi, yang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi menjadi beban birokrasi serta dapat menjadi salah satu faktor penghambat dalam transformasi manajemen kepegawaian, apabila tidak dikelola dengan baik melalui strategi yang tepat. 

“ Khusus dalam pengelolaan manajemen kepegawaian, target birokrasi menjadi pemerintahan yang dinamis tersebut hanya dapat terwujud apabila kita semua mampu untuk bertransformasi, terus mengembangkan diri dan berubah dari yang awalnya memandang kepegawaian hanya menitikberatkan kepada administrasi semata menuju sasaran antara yaitu birokrasi berbasis kinerja yang menerapkan manajemen kinerja yang didukung oleh penerapan sistem berbasis elektronik “. Pungkas Asri.