Logo

Cara Mengurus Uji Kir Kendaraan secara Online

Pemilik kendaraan yang lalai melakukan prosedur ini akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. (Ilustrasi)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Bagi pemilik kendaraan komersial, setiap tahun harus melakukan serangkaian pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor atau di kenal dengan uji Kir. Ini sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak dikendarai di jalan raya.

Jenis kendaraan yang harus melakukan pengujian ini meliputi kendaraan berplat kuning seperti taksi, angkutan umum, bus, truk. Juga kendaraan berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang seperti mobil sewa, taksi atau ojek daring, dan ojek pangkalan.

Uji Kir wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah STNK kendaraan diterbitkan oleh SAMSAT. Sementara perpanjangan masa uji Kir perlu dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah uji KIR yang terakhir dilakukan.

Pemilik kendaraan yang lalai melakukan prosedur ini akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Mayoritas pendaftaran dan perpanjangan uji Kir masih dilakukan secara offline atau tatap muka di Dinas Perhubungan masing-masing kota/kabupaten.

Akan tetapi, pendaftaran dan perpanjangan uji Kir di beberapa kota sudah dapat dilakukan secara online. Salah satunya adalah Kota Jakarta melalui situs ekir.jakarta.go.id.

Berikut adalah tahapan mengurus uji KIR kendaraan secara online di Dinas Perhubungan Kota Jakarta.

Tata Cara Pendaftaran Uji Kir Pertama

  1. Akses situs ekir.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran akun. Klik “Daftar Baru” kemudian isi data informasi pengguna yang diminta dan unggah foto KTP. Selanjutnya, klik “Daftar”.
  2. Setelah itu, kembali ke laman ekir.jakarta.go.id lalu isi email dan password kemudian klik “Sign In”.
  3. Di laman Beranda, klik “Tambah Kendaraan Baru” untuk mengisi data kendaraan yang akan diuji.
  4. Lengkapi data lalu simpan. Setelah itu, tunggu validasi dari petugas KIR.
  5. Setelah data tervalidasi, klik “Daftar Uji Perdana” untuk memilih tanggal dan jumlah kendaraan yang akan diuji. Simpan data yang telah diisi lalu lanjutkan booking uji.
  6. Selanjutnya klik “Data Uji Perdana” untuk melihat besaran biaya retribusi. Pembayaran ini dapat Anda lakukan melalui e-banking JakOne Mobile maupun ATM atau teller Bank DKI.
  7. Bawa kendaraan ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan uji KIR.

Tata Cara Perpanjangan Uji Kir Berkala

  1. Unduh aplikasi eKir Jakarta Booking di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi eKir Jakarta Booking lalu masukkan alamat email dan password akun Anda yang sudah pernah didaftarkan pada laman ekir.jakarta.go.id.
  3. Lakukan pendaftaran baru dengan memasukkan data berupa: nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, NIK sesuai KTP, dan alamat sesuai KTP. Kemudian klik “Register”.
  4. Daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan nomor uji kendaraan Anda lalu klik “Lanjut”.
  5. Pilih lokasi uji dan jadwal uji KIR. Pada laman ini juga akan tertera data kuota layanan serta sisa kuota harian pada lokasi uji KIR yang Anda pilih. Jangan lupa untuk memperhatikan poin ini sebelum klik “Proses Booking”.
  6. Periksa kembali semua data di laman Rincian Booking. Setelah itu, transfer biaya retribusi yang tertera pada laman ini melalui e-banking JakOne Mobil maupun ATM atau teller Bank DKI.
  7. Hadir di lokasi uji KIR sesuai waktu yang telah Anda pilih untuk melakukan pengujian.

Wilayah lain sebetulnya memiliki prosedur yang serupa. Namun untuk informasi yang lebih akurat, silakan mengakses situs Dinas Perhubungan kota/kabupaten Anda setempat.