Logo

Catatan DP3A Kota Kendari Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2022 Capai 44 Kasus

INFOSULAWESI.com, KENDARI -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) mencatat sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak mencapai 44 kasus.

Guna mereduksi kasus – kasus kekerasan terhadap anak tersebut pemkot Kendari membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Sitti Ganef mengatakan PATBM tersebut di bentuk guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, dan PATBM yang di bentuk ini beranggotakan 20 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dan PATBM ini dibentuk diseluruh kelurahan.

“jadi anggota PATBM ini adalah mereka – mereka yang di segani di setiap wilayah, jadi setiap ada laporan kekerasan anggota PATBM bisa segera memberikan pertolongan lebih awal sebelum di tangani DP3A maupun pihak kepolisian,” tutur Sitti Ganef, di Kendari, Selasa (10/1/2023).

Selain PATBM kata Sitti Ganef pihaknya juga membuka layanan aduan melalui UPTD DP3A yang ada di setiap kecamatan dengan membuka layanan aduan kekerasan anak dan perempuan.

“pemkot Kendari berkomitmen mencegah kekerasan perempuan dan anak, dan kami pastikan setiap korban kekerasan bakal mendapat pendampingan dari DP3A, termasuk pendamping dari psikolog, konseolog, dan lembaga bantuan hukum. Khusus pelaku akan ditangani oleh kepolisian," jelasnya.

Sitti Ganef yang juga mantan kepala Dinas Pertanian ini menambahkan dari 44 kasus kekerasan pada anak di Kota Kendari didominasi pelecehan seksual dan pelaku pelecehan merupakan orang terdekat korban yang memanfaatkan kelengahan orang tua.

"makanya kami minta orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya secara ketat,karena kejahatan, terutama kejahatan seksual bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan dan pelakunya bisa berasal dari lingkungan terdekat,” harapnya. (*)