INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Untuk diketahui, pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran demi mengurangi angka penambahan positif Covid-19.
Pasalnya, setiap libur panjang dan banyaknya perpindayan masyarakat mengakibatkan jumlah penambahan Covid-19 meningkat tajam.
Pelarangan mudik diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021), tetapi masyarakat telah banyak yang mencuri start kembali ke kampung halaman.
Aparat gabungan pun melakukan antigen secara acak guna memastikan kondisi para pemudik. (*)