INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Sidang kasus suap dan gratisfikasi, pengadaan barang dan jasa lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/2021 memunculkan beberapa fakta pada persiddangan yang berlangsung kemarin di Pengadilan negeri kelas 1A makassar.
Beberapa fakta tersebut diantaranya yakni adanya panjar proyek yang diberikan untuk pengerjaan irigasi di Kabupaten Sinjai.
Selain itu adanya uang Rp 330 Juta diperuntukkan untuk pegawai BPK atas nama Nilam.
Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam kesaksiannya.
Sementara itu Hakim Ketua Ibrahim Palino meminta agar keterangan Edy Rahmat diperjelas terkait uang Rp 330 juta yang diperuntukkan kepada siapa.
Selain itu terungkap pula rincian uang Rp 2,5 miliar yang diberikan oleh Agung Sucipto dengan rincian Rp 1 Miliar 450 juta untuk ucapan terima kasih , proyek Palampa-Munte-Botolempangan karena telah selesai dan Rp 1 miliar 50 juta untuk panjar proyek bantuan Infrastruktur Irigasi di Sinjai.
Sementara itu, JPU KPK Ronald Waratikan mengatakan sejauh ini keterangan yang diberikan baik itu Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah tetap konsisten walaupun terdapat perbedaan tapi juga beberapa membenarkan didalam surat dakwaan dan fakta yang ada.
Sidang dengan terdakwa Agung sucipto lanjut Ronald, masih akan dilanjutkan kamis depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi saksi. (rri.co.id)