Logo

Dinas PUPR Pemkot Palopo Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Staf Ahli Walikota Palopo, Ade Chandra Mewakili Walikota Palopo Menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo Tahun 2022 - 2041,Yang bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Rabu (02/11/2022).

Laporan Harianto, ST Selaku Kepala Dinas PUPR, menyampaikan bahwa adapun maksud dari kegiatan sosialisasi Perda RT/RW ini adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai substansi materi muatan peraturan daerah Kota Palopo Nomor 1 tahun 2022-2041. Kepada masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

“Adapun tujuan di Laksanakan Kegiatan Sosialisasi RT/RW ini adalah untuk mempublikasikan produk Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022, tentang Rencana Tata ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo tahun 2022-2041 kepada masyarakat secara luas, dan pihak-pihak terkait lainnya.” Jelasnya.

Mendorong peningkatan pemahaman masyarakat secara luas dan pihak - pihak terkait lainnya, terhadap materi muatan rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo tahun 2022-2041, Sehingga dapat meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang, terkait dengan kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang.

Harapannya kegiatan sosialisasi ini menjadikan Perda RT/RW Kota Palopo ini sebagai instrumen pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akan mendorong peningkatan kualitas tata ruang wilayah Kota Palopo, dan menjamin kepastian hukum berinvestasi terkait pemanfaatan ruang, serta kemudahan berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, pelayanan umum, hankam, melalui izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sepanjang rencana kegiatan itu sesuai dengan peruntukan pola ruang RT/RW Kota Palopo.

Selanjutnya, Staf Ahli Walikota, Ade Chandra, mengatakan bahwa sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041, menjadi bagian dari upaya konsolidasi berbagai elemen pemerintah dan masyarakat di Kota Palopo.

Dalam rangka mewujudkan pola penataan, pemanfaatan dan pengendalian penggunaan ruang seluruh wilayah kota palopo agar dalam Fungsi sosial ekonomi dan ekologi nya senantiasa harmonis, selaras, seimbang demi Keselamatan rakyat saat ini, dan generasi masa depan yang jauh lebih baik.

“Sosialisasi hari ini, adalah awal dari sosialisasi berkelanjutan dari perda ini, dengan isi dan substansi yang diatur di dalamnya, di samping dengan metode tatap muka langsung seperti ini, juga melalui media digital, bahkan sebaiknya dokumen RT/RW ini secara lengkap dimiliki oleh setiap perangkat daerah, dan instansi vertikal di Kota Palopo.” ujarnya

“Kedepan Kota Palopo dapat menjadi kota wisata sehat, potensi awal kita adalah 8 (Delapan) rumah sakit pemerintah maupun swasta dan keberadaan pusat layanan kesehatan di seluruh kecamatan di Kota Palopo.dan telah Memerintahkan agar rumah sakit bahkan puskesmas, menyiapkan tempat rest area, Tujuannya adalah tersedianya tempat aman dan nyaman bagi keluarga pasien atau pengunjung lainnya. Juga Agar tidak ada kegiatan yang mengganggu masyarakat .

Beliau juga menekankan agar perkembangan dan kemajuan yang di capai di Di Kota Palopo saat ini dan ke depan, sangat di tentukan oleh sinergi dan kaloborasi antar pemerintah,dunia usaha dan elemen masyarakat yang dilandasi oleh semangat kebersamaan. (*)