INFOSULAWESI.com, BOLMONG -- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (DP3A), memberikan dukungan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepat pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) untuk segera disahkan oleh DPR RI.
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto mengatakan, sangat memberikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo, untuk mendorong percepat Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada DPR RI.“Kami sangat memberikan dukungan dan terima kasih atas perhatian Jokowi dalam mempercepat RUU tersebut disahkan,” kata Farida, Rabu (5/1/2022).
Ini kata Farida, sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka tindak kekerasan seksual di Indonesia.“Intinya RUU ini Korban kekerasan seksual akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ungkapnya.Tak hanya itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Polri tentang pembentukan Direktorat layanan perempuan dan anak pada struktur organisasi Polri.
Sebelumnya, Unit pelayanan Perempuan dan anak (PPA).“Ini merupakan langka maju dalam rangka penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air,” tandas Farida.
Diketahui, Draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.
Ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Sebelum bernama RUU TPKS, RUU tersebut bernama Penghapusan Kekerasan Seksual namun kemudian diubah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada September 2021. (*)