Logo

Gubernur Sultra, Ali Mazi Tekankan Kewenangan Penerbitan RKAB Tambang Nikel Dikembalikan ke Daerah

Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH

Resize-Siapa-Berani-700_4

INFOSULAWESI.com, KENDARI -- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi meminta Pemerintah Pusat agar mengembalikan kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) kepada pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur.

Kewenangan yang dimaksud oleh Ali Mazi yakni minimal kewenangan dalam penerbitan Rencana Anggaran Kerja Biaya (RKAB) Pertambangan Nikel yang selama ini dikeluarkan pemerintah pusat.

“Gubernur ini bertugas sebagai pengawas, betul sebagai pengawas, tapi kaki dan tangan dia terpotong,” ujar Ali Mazi saat menerima kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI masa persidangan III Tahun sidang 2022 -2023 di Kendari, Senin (20/2/2023).

Ali Mazi menilai, pertanyaan Anggota DPR RI ke pemprov Sultra soal kerusakan lingkungan adalah  salah kamar, karena regulasinya ada di pemerintah pusat.

“Pemprov Sultra semua hanya sebagai penjaga kebun, tangan diikat, kita hanya menonton saja, ini sudah gila negeri ini, ini gila!,” ucap Ali Mazi.

Ali Mazi menambahkan, hari ini Sultra semakin miskin dan sebentar lagi akan terjadi keributan besar-besaran karena penutupan tambang yang begitu massif sehingga tidak ada pergerakan ekonomi.

“Bagaimana mungkin pusat mau mengurus RKAB, kalau ada 10 ribu perusahaan tambang di Indonesia ini, cuman dikerjakan satu institusi, itu bohong !, Bubarkan itu, tarik kembali UU ke daerah itu, beri kami kewenangan, kami bukan pencuri, kami ini mewakili rakyat yang telah kita janjikan kesejahteraan, sampai hari ini miskin,” kesal Ali Mazi.

Menanggapi aspirasi Gubernur Sultra, wakil ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi VII DPR RI.

“Jadi kalau kita berbicara IUP atau RKAB, itu bukan ranah kami di Komisi IV DPR RI, itu ranahnya di Komisi VII DPR RI. Tapi Pak Gubernur Sultra pada kesempatan ini menyampaikan dan tentu kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada teman-teman yang ada di Komisi VII DPR RI,” imbuh Rusdi.