INFOSULAWESI.com, JAKARTA - Para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 sejak 1 Agustus sudah melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini berlaku hingga 7 Agustus.
Para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 sejak 1 Agustus sudah melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini berlaku hingga 7 Agustus.
Bagi calon peserta SKB CPNS Kemenag 2019 diminta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini.
"Proses daftar ulang, lanjut dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCN BKN," terangnya. Saefuddin juga menjelaskan, bahwa Kemenag menyiapkan Kantor Kankemenag Kota/Kabupaten sebagai tempat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag formasi 2019.
"Dalam proses daftar ulang tersebut, tiap peserta diminta untuk memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19" kata Saefuddin. Dia menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"KemenPAN-RB mengingatkan agar Kemenag benar- benar memerhatikan protokol kesehatan tersebut dan sebisa mungkin meminimalisir pergerakan peserta SKB. Apalagi, jumlah peserta SKB Kemenag mencapai 12 ribu orang yang tersebar di 34 provinsi," papar Saefuddin.
Selanjutnya, bagi peserta SKB CPNS Kemenag yang telah melakukan daftar ulang, wajib untuk melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020. (esy/jpnn)
Informasi Penting untuk Peserta SKB CPNS 2019
02 Agustus 2020
Peserta tes CPNS yang sudah lolos seleksi SKD, wajib daftar ulang SKB CPNS 2019. Foto: Dok Menpan
Fokus Segmen Wisatawan Nusantara ini Kemenparekraf lakukan
Intensifkan Layanan Informasi, Aula La Galigo Jadi Media Center Satgas Penanganan Pascabencana