Logo

Kejari Touna Musnakan Babuk Tipidum dan Barang Rampasan Negara

Pemusnahan Babuk Tipidum dan barang Rampasan Oleh Kejari Touna

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum perkara tindak pidana sepanjang Januari hingga November 2022.

"Barang bukti yang dimusnakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geijsde) hasil tindak pidana ," disampaikan Kapala Kejaksaan Negeri Touna Suwirjo SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelejen Muh Nuzul,SH, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, 22 barang bukti dan barang rampasan negara yang dimusnakan bersama-sama dengan jajaran pejabat struktural dan jaksa fungsional tersebut dipimpin oleh Kajari Touna Suwirjo,SH, MH, bertempat disamping depan halaman kantor Kejari setempat,sekitar pukul 10:00 Wita.

Nurul menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari tindak pidana umum sebanyak 22 perkara, dengan rician 14 perkara tindak pidana Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

Sementara 5 (lima) perkara lainnya, terdiri dari keamanan Negara tetertiban umum dan tindak pidana umum (Kamneg Tibum dan TPUL) lainnya yakni perkara pengeroyokan, perkara perbuatan cabul,dan persetubuhan anak,serta perkara perikanan.

Kemudian, lanjut dia, barang bukti lainnya berupa 65 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,49 gram, satu paket ganja dengan 0,88 gram, 256 butir obat keras daftar G jenisTrihexyphenidyl (THD), dan alat hisap Narkotika.

"Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa perkara yang diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka barang buktinya harus dimusnakan,sambungnya.

Langka ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang dinyatakan bersalah terhadap tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus,"ucap Kasi Inteljen Kejari Touna.

"Semua barang bukti dimusnakan merupakan perkara yang sudah selesai diputus Pengadilan dan telah ingkracht tersebut bukan hanya terhadap pidana badan terdakwa saja,termasuk barang bukti atau barang rampasan yang akan dikembalikan kepada yang berhak atau yang akan dimusnahkan atau akan dilakukan lelang (bila barang bukti tersebut dirampas untuk negara)," demikian Muh Nusul,SH, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Touna Diin Maryanto,SH.[JefD/insul)