Logo

Kemenkominfo Blokir 15 PSE Game Judi Online, Ini Daftarnya

Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan sambutan dalam Peringatan HUT ke-27 Telkomsel di The Ritz-Carlton Pasific Place, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022. (Foto: Beritasatu)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) game online yang memuat unsur perjudian.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kemenkominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).

Adapun ke-15 sistem elektronik tersebut yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Kemudian, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Menkominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.

Sumber: BeritaSatu