INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Pemilu 2024. Diketahui PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru bicara KY, Miko GInting mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mendalami putusan yang telah dilakukan PN Jakpus. Selain itu, pemanggilan ini sekaligus untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim.
"Apabila ada dugaan yang kuat, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).
Meski demikian, dia memastikan domain KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik. Sekaligus pedoman perilaku hakim.
Sementara terkait substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum. Maka dari itu, KY akan berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk membahas hal tersebut.
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai polemik. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023). Dalam amar putusan itu tercatat tiga nama majelis hakim yang menangani gugatan Prima.
Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong sebagai ketua majelis. Kemudian H.Bakri dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota.