Logo

KPU Batasi Umur Petugas KPPS 17 Sampai 55 Tahun

Jajaran pimpinan KPU RI saat meninjau tempat pendaftaran caleg DPR RI, di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan, pihaknya membatasi usia petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pada Pemilu 2024. Batas usia anggota badan ad hoc KPU itu, minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

“KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara ad hoc, dalam hal ini KPPS. Hal itu, tertuang pada peraturan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Idham menjelaskan, Pembatasan usia itu, bertujuan mencegah terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS. Tepatnya, insiden kelam itu terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

“Peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu. Wafatnya 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara, menjadi pelajaran penting bagi kami,” ucap Idham.

Kemudian, Idham mengaku, keputusan batasan usia ditetapkan KPU berdasarkan kajian panjang yang melibatkan banyak pihak. Seperti Kementerian Kesehatan, aktivis kepemiluan hingga masyarakat.

"KPU juga mencermati riset UGM tentang penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019. Hasil kajian KPU, usia 17-55 tahun merupakan umur seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik," ujar Idham.

Dengan demikian, kata Idham, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik. Sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

“Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai. Kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu,” kata Idham.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News