Logo

KPU RI Fokus Tata Kampanye Politik di Medsos

Komisioner KPU RI August Melaz (kanan) memberikan keterangan kepada awak jurnalis (Foto: Istimewa).

kpu700_12_9

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisioner KPU RI August Melaz mengatakan, hasil penelitian tentang penataan regulasi kampanye politik di media sosial (medsos) sangatlah penting. Hal itu disampaikannya merespon hasil riset Center for Publik Policy Research, terkait penataan kampanye politik di medsos. 

"Jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 (harus berikan informasi) yang informatif dan edukatif. Terima kasih atas temuan catatan dan rekomendasi yang diberikan kepada KPU," kata August dari siaran YouTube KPU RI, dikutip Kamis (4/5/2023).

August mengungkapkan, dalam Undang-Undang Pemilu, KPU menerima mandat untuk menyusun regulasi terkait kampanye. Seluruh tahapan Pemilu harus dapat diselenggarakan dengan baik.

"KPU punya kewenangan untuk meregulasi tahapan-tahapan. Nah konteksnya ini kan konteks tahapan, PKPU kampanye menjadi salah satu prioritas," ucap August.

KPU RI, kata August, kampanye Pemilu 2024 diproyeksi akan banyak memanfaatkan kekuatan medsos. Pihaknya akan memonitoring kampanye yang dilakukan di dalam jejaring sosial dunia maya tersebut.

"Oleh karena itu, sebagai lembaga mau tidak mau harus menjangkau itu semua. Makanya kemudia, apa pengaturan itu makin di intensifkan," ujar August.

Lanjutnya, August menegaskan, KPU RI akan belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pada saat itu, hoaks dan ujaran kebencian menjamur di medsos.

"Iklan kampanye di medsos menjadi sesuatu yang perlu didefinisikan tersendiri. Agar menciptakan iklim kampanye yang sehat, KPU tidak bisa lepas dari norma Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata August.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News