Logo

Mabes Polri Kirim Timwas Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Sulsel

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. fOTO: DOK/IST

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Mabes Polri turun tangan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulse).  Tim Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) dikirim ke sana hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim ini akan bertugas untuk mencari informasi perihal penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur tersebut.

"Hari ini tim asistensi Wassidik Bareskrim Polri berangkat ke Polda Sulsel. Dipimpin Kombes Helfi dan tim," katanya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (9/10/2021).

Kendati demikian, dirinya urung menjelaskan lebih lanjut apakah kasus itu sudah kembali dibuka dan akan diambil alih oleh Mabes Polri atau tidak.

Ia hanya mengatakan, setibanya di Luwu Timur tim tersebut akan langsung melakukan serangkaian asistensi dalam penanganan permasalahan kasus dugaan pemerkosaan tersebut."Ke Polda Sulsel untuk asistensi yang telah dikerjakan. Asistensi kasus pencabulan anak," katanya

Polisi pada Oktober 2019 diketahui sempat menghentikan kasus dugaan pencabulan seorang bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Korban sempat ditangani di Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada bulan Desember 2019 lalu. Polisi kala itu mengatakan bahwa penyidik tidak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami.

Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. RA yang merupakan mantan istri SA, diduga pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut.

Kasus ini mencuat di media sosial dan menjadi polemik. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Resky Prastiwi menilai bahwa penanganan kasus tersebut sejak awal sudah cacat.

Para korban, kata dia, tidak mendapatkan pendampingan dari pihak orang tua atau pendamping lainnya saat menjalani pemeriksaan. Pelapor juga saat itu tidak mendapatkan pendampingan dari pengacara.(*)