Logo

Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB, Ini Pendapat Pengamat

Ilustrasi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pengamat militer menyayangkan terjadinya penjualan amunisi yang dilakukan oknum TNI ke KKB Papua. Seperti diketahui viral di media sosial, video penangkapan oknum anggota TNI AD yang menjual amunisi ke ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Dalam video berdurasi 1 menit 51 detik itu, oknum anggota Yonif 743 pangkat Praka dan bernama Asben Kurniawan Gagola dan berumur 28 tahun. Ia mengaku menjual amunisi sebanyak 10 butir pelruru ke Jhon Sandego senilai Rp2 juta.

"Saya baru jual satu kali, uangnya untuk makan," paparnya.

Saat diinterogasi, ia pun sadar telah menjadi pengkhianat bangsa. Karena telah menjual peluru ke OPM. Apalagi peluru tersebut digunakan OPM untuk menembak prajurit dan masyarakat sipil yang ada di Papua.

"Setiap ada pelanggaran oleh personel TNI baik di wilayah perang atau damai harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku," ujar Harits Abu Ulya, pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) melalui keterangan, Senin (14/6/2022).

Harits menegaskan, pembinaan pada anggota harus menjadi salah satu prioritas bagi pimpinan. Sehingga tidak ada kedepannya anggota yang nakal dengan menjual amunisi dan lainnya. Karena melalui proses pembinaan semua anggota bisa dirawat konsistensinya kepada doktrin-doktrin Sapta Marga. Serta bisa meningkatkan personal quality-nya.

"Namun demkian pengawasan internal kepada anggota harus berjalan dengan maksimal dan ekstra terutama di daerah konflik," jelasnya.

Harits mengungkapkan, banyak pintu terbuka yang bisa membuat prajurit terkooptasi dengan lingkungan luar dan akhirnya mendegradasi mental dan moral prajurit, yang berujung lahirnya tindakan indisipliner atau pelanggaran berat lainnya. Oleh karena itu khusus prajurit yang diterjurkan di wilayah konflik sudah selayaknya memdapatkan tunjangan yang lebih.

Menurut Harits ke depan jangan ada lagi masalah perut atau ekonomi yang tidak terpenuhi bagi prajurit. Jangan sampai ada hak-hak dari prajurit yang disunat. Ini menjadi ujian dari kepemimpinan komandan satuan yang bertugas di daerah konflik. Selain itu tentu, proses rekrutmen prajurit perlu ditinjau, sehingga orang-orang yang menjadi prajurit adalah warga pilihan terbaik.

"Faktor ekonomi prajurit maupun keluarga prajurit yang ditinggalkan bisa memicu munculnya persoalan di saat seorang prajurit menggemban tugas negara. Mereka di garis depan, dan mereka bertaruh nyawa dalam tugasnya. Maka negara selayaknya memberikan perhatian moril dan materiaal secara proporsional," tandasnya.

"Perlu evaluasi secara obyektif terhadap kendala, tantangan, persoalan yang muncul dari prajurit disaat bertugas di wilayah konflik. Kebijakan - kebijakan yang tepat dan bijak sangat berpengaruh kepada performan prajurit di lapangan," tambahnya.

Sementara itu mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh mengatakan, adanya oknum TNI AD yang menjual amunisi ke pihak musuh merupakan fenomena gunung es. Karena diluar oknum-oknum yang tertangkap itu masih banyak juga oknum lainnnya yang melakukan hal yang sama. Oleh karena itu perlu jalan keluar atau solusi yang cepat agar tindakan tersebut tidak berulang di kemudian hari.

"Saat ini yang terungkap baru oknum-oknum itu. Di luar itu saya kira banyak," tandasnya.

Soleman mempertanyakan penamaan untuk kelompok bersenjata di Papua seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB} dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penamaan itu harus sesuai di lapangan. Sehingga pasukan yang diturunkan juga tepat apakah polisi atau tentara. Karena penamaan tersebut juga berbeda penanganannya.

"Kalau kelompok kriminal maka polisi yang diturunkan. Kalau kelompok senjata ya tentara yang diturunkan. Selain itu juga pastikan jumlah kelompok yang melawan tersebut. Sehingga polisi atau tentara yang diturunkan juga bisa mengukur berapa jumlahnya," tandasnya.

Terkait oknum TNI AD yang menjual amunisi ke pihak lawan, Soleman mengungkapkan, karena saat ini banyak prajurit TNI AD yang dikirim ke daerah konflik. Ia pun menegaskan, selama ini tidak ada yang salah di tubuh TNI AD, baik terkait pembinaan SDM hingga perilaku organisasinya.

"Persiapan sudah benar, yang salah itu karena situasi dan kondisi. Karena prajurit itu didesain untuk berperang. Tetapi karena tidak berperang, ya jadinya begitu. Tentara itu bukan untuk operasi teritorial yang humanis," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigen Tatang Subarna memgatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan. Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan

“Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, ” ujar Tatang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, “pungkasnya. (B1)