Logo

Pemkab Maros Lakukan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

INFOSULAWESI.com, MAROS -- Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di Wilayah Kabupaten Maros, PLH Sekretaris Sat Pol PP & Damkar , bersama anggota langsung memimpin Patroli Himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ( Senin/1/2/2021 )

Dalam pelaksanaan Himbauan tersebut Sekretaris dan Kabid Penegakan Perda menyampaikan beberapa hal dan arahan petunjuk kepada pemilik warung agar supaya selalu mematuhi aturan pemerintah

Itu semua demi kebaikan seluruh warga serta lebih khusus warga masyarakat, untuk menghentikan sementara waktu kegiatan menjelang pukul 20.00.Wib serta menutup tempat usahanya guna untuk memutus Mata Rantai penyebaran Covit 19 wilayah Kabupaten Maros.


" Mari sodara sodariku kita kerjasama memutuskan mata rantai covid 19 ini dengan mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah, jadi tolong untuk menutup tempat usahanya pada jam 20.00 WIB. Ujar Pak Lotang, S.Sos.,M.Si. selaku Sekertaris Satpol PP & Damkar kabupaten Maros

Mengingat di wilayah kita terkait dengan adanya penyebaran Covid -19 masih belum beraskhir, untuk itu penanganan Pandemi Covid 19 Agar tetap di tingkatkan dan jangan putus asa serta tetap semangat untuk mengigatkan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tambah Jamaluddin, S.Sos. Kabid Penegakan PERDA Kab. Maros. (BangKikuj/InfoSulawesi)