Logo

PLH Kepala Desa Tateli Dua, Kab. Minahasa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Petugas Kejari Minahasa Saat Menetapkan BM Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Tateli Dua, Kab. Minahasa TA 2017-2019.

INFOSULAWESI.com, MANADO -- PLH Kepala Desa Tateli Dua berinisial BM ditetapkan menjadi tersangka tindak korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, TA 2017 – 2019.

Kasie Intel Kejari Minahasa, Yosi Korompis, SH.,MH menginformasikan penetapan tersangka ini ditetapkan pada Jumat (02/12/2022), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka no: 1248/P.1.11/Fd.1/12/2022.

Tersangka BM disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Korompis, perbuatan tersangka BM dilakukan dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)  dan Kaur Keuangan. Disamping itu tersangka BM membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 yang mana di dalam Laporan  tersebut terlampir bukti pembelian/pengeluaran desa yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Lebih lanjut Korompis menjelaskan bahwa perbuatan tersangka BM dilakukan secara sengaja dimana keseluruhan uang negara tersebut berada dalam penguasaan tersangka BM dan diduga telah disalurkan kepada beberapa pihak untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp970.079.031,94,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh satu rupiah koma sembilan puluh empat ).

Selanjutnya tersangka BM akan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai ditetapkan sebagai tersangka.