Logo

Polda Sulbar Sita 136 Buah Bom Ikan dan Tangkap 11 Orang Nelayan di Mamuju

Polda Sulbar Tangkap 11 Orang Nelayan gunakan bom ikan di Mamuju. Selasa, (14/9).

INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Aparat dari Polairud Polda Sulawesi Barat mengamankan sebanyak 136 buah bom ikan serta menangkap 11 orang nelayan, di Pulau Kesepakatan, Kecamatan Kepulauan Balakbalakang, Mamuju, Sulawesi Barat. 11 orang nelayan digelandang ke Mako Dit Polairud Polda Sulbar, di Pelabuhan TPI Mamuju, Selasa, (14/9), untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku.

11 nelayan yang digelandang ke Mako Dit Polairud Polda Sulbar terdiri dari, abk dan nahkoda kapal. Selain menangkap 11 orang nelayan yang terlibat aksi bom ikan di Selat Makassar, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 136 bom ikan yang sudah siap ledak, pupuk cantik seberat 100 kilo gram, detonator 96 unit, aki sebanyak 5 unit, kompresor 2 unit, jaring ikan 6 unit, kapal nelayan yang digunakan pelaku untuk berakasi dengan sebuah kapal.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita 1,4 ton ikan, hasil ilegal, yang terdapat di dalam kepal nelayan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, 11 nelayan tersebut sudah beraksi sejak 2 tahun lalu. Para pelaku bom ikan tersebut baru pertama kali tertangkap.

"Aksi penangkapan para pelaku ilegal fising tersebut, pada saat jajaran Dit Polairud Polda Sulbar berpatroli di perairan Selat Makassar", jelas Syamsul Ridwan lada wartawan saat pers rielis di Mako Dit Polairud Polda Sulbar.

Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku dan barang bukti yang diankan langsung di gelandang ke Mako Dit Polairud Polda Sulbar.

Menyinggung soal pemilik kapal nelayan yang masih bebas berkeliaran, menurut pelaksana harian Dir Polairud Polda Sulbar, AKBP Mulyadi Amin, saat ini anggota Dit Polairus Polda Sukbar sudah mengantongi nama pemilik kapal nelayan yang melakukan aksi bom ikan di perairan Selat  Makassar tersebut.

"Pemilik kapal  dengan penyuplai bom ikan yang digunakan oleh 11 nelayan tersebut untuk beraksi kini masih dalam pengejaran petugas", kata Mulyadi Amin di dalam komprensi pers penangkan tersebut.

11 nelayan yang ditangkap akibat terlibat dalam kasus bom ikan tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pelaku tersebut kini terancam hukuman 6 tahun penjara. (tv.one)