Logo

Polda Sulsel Copot Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, KontraS Bereaksi Keras

Logo KontraS. Foto: KontraS

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.

Adapun Polda Sulawesi Selatan pun telah mencopot AKP Amri dari jabatannya.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan apa yang dilakukan AKP Amri terhadap terduga pelaku kejahatan itu sudah berlebihan.

"Menurut Perkap Nomor 1 Tahun 2009, anggota Polri harus mengedepankan prinsip proporsionalitas, artinya, penggunaan kekuatan harus dilakukan secara seimbang antara ancaman dan respons," kata Andi kepada jpnn, Sabtu (23/10).

Menurut Andi, sanksi yang diberikan kepada AKP Amri itu seharusnya tidak cukup dengan hanya menggunakan pencopotan jabatan.

"Tetapi juga harus dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan atau proses peradilan pidana," ujar Andi.

"Jika Polda Sulsel benar-benar serius mengungkap kasus ini tentunya harus diusut secara pidana dengan membentuk tim investigasi," sambung Andi.

Andi berharap Polri bisa lebih tegas terhadap polisi yang tidak disiplin dan melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"(Polri harus) memperketat mekanisme pengawasan, internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kesatuan juga menjadi hal yang penting," ujar Andi.

Sebelumnya, penembakan itu terjadi pada pada 9 Oktober 2021 saat polisi menangkap IL yang merupakan terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran di Luwu Utara.

Saat itu petugas melakukan penembakan sebanyak lima kali pada kaki terduga pelaku kejahatan itu.(jpnn)