Logo

Polres Kotamobagu Tetapkan DM Sebagai Tersangka Dugaan Penghinaan Walikota

Polres Kotamobagu. Foto: Ist

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Inisial DM alias Den pemilik akun Facebook Om Demo akhirnya detetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Kotamobagu Tatong Bara.

Penetapan tersangka terhadap DM disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, IPTU I Dewa Dwi Adiyana.

"Kasat Reskrim sudah menyampaikan kepada kami bahwa DM sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti," tegas Dewa, Senin (30/05/2022) siang tadi.

Disentil soal apakah akan ada penahanan terhadap tersangka, menurut Dewa saat ini pihak penyidik Polres Kotamobagu masih terus melakukan penyelidikan.

"Kami masih melakukan penyelidikan, nantinya kita akan lihat hasil perkembangan penyelidikannya," ungkap Dewa.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap Walikota Kotamobagu, dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, lantaran pada saat pihak Satpol PP melakukan penyitaan gedung eks PusKUD yang ditempati Organisasi Laskar Bogani Indonesian (LBI) Kotamobagu, DM alias Den melakukan orasi dan terlihat menyebutkan Walikota dengan frasa teroris, radikal bahkan firaun. (RFL/IS)