Logo

Polresta Gorontalo Amankan Seorang Wanita yang Diduga Miliki Sabu

INFOSULAWESI.com, GORONTALO -- Satu orang terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, dengan inisal RS (24), warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo berhasil diamankan Polisi.  Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo, menggerebeg sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (01/11) Pukul 00:10 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi,SH menjelaskan, Penggerebekan ini buntut dari informasi masuknya obat terlarang jenis sabu-sabu, yang dibawa oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), dari wilayah Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.

"Selain mengamankan RS, pihaknya turut mengamankan satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone dari tangan RS usai dilakukan penggerebekan,” kata Iptu Mahyudin Popoi.

“Kami coba lakuan penelusuran lanjut, dan kami temukan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke RS. Kemudian kami lakukan penangkapan serta penggeledahan kamar yang ditempati oleh RS,” tambah Iptu Popoi.

Lanjut Popoi, Dari keterangan RS, bahwa barang tersebut dibelinya dari Kabupaten Marowali. Dan untuk mengelabui petugas, RS menyembunyikan barang bukti di balik pengaman handphone.

“Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna pemeriksaan lanjut. Kami juga masih akan melakukan pengembangan, apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya.