Logo

Proyek Pengadaan Mangrove DLH Pemprov Sulbar Bermasalah, Kejati Tahan Kontraktor

INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menahan satu orang tersangka proyek pengadaan Mangrove pada dinas Lingkungan Hidup Prov.Sulbar tahun anggaran 2016.

Kali ini Penyidik Kejati Sulbar menahan tersangka dengan inisial MW yang bertindak sebagai pihak kontraktor atau penyedia jasa.

Plh Aspidsus Kejati Sulbar Nur Akhirman kepada wartawan saat menggelar konferensi Pers di tenda darurat kantor Kajati Sulbar Kamis, 27/05/21 menjelaskan bahwa hari ini penyidik telah memanggil 3 tersangka namun hanya satu orang yang berkesempatan hadir. Sehingga menurutnya penyidik baru menahan satu orang tersangka saja.

“hari ini kita menahan salah satu tersangka proyek pengadaan tutupan lahan Mangrove dengan inisial MW, yang bersangkutan berperan sebagai kontraktor atau penyedia jasa.”kata Nur Akhirman kepada wartawan

Kordinator Pidsus Kejati Sulbar ini menambahkan proyek dugaan korupsi pengadaan Magrove pada Dinas Lingkungan Hidup Sulbar merugikan keuangan negara sebesar 1 milyar 129 juta rupiah. Hal ini berdasakarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keungan RI Perw.Sulbar.

Terakhir, Nur Akhirman menyampaikan tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Polewali Mandari (Polman). Tersangka kata Nur Akhirman dijerat dengan pasal 2 ayat satu undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Pada konfensi Pers itu, Plh Aspidsus Kejati Sulbar Nur Akhirman didampingi Kasi Penkum Amiruddin, KTU Supriadi dan sejumlah pejabat Kejati Sulbar lainnya. (*/rri)