INFOSULAWESI.com, SIGI -- Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E.,M.Si. menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Sigi Atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Senin (29/11/2021).
Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sigi mengatakan bahwa pada Masa Persidangan ini, Pemerintah Kabupaten Sigi telah selesai membahas bersama 1 (satu)) Buah Rancangan Peraturan Daerah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga telah selesai membahas bersama Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2022.
Dengan disetujuinya 1 (satu) Buah Rancangan Perda yaitu Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dengan diterimanya Raperda Tentang APBD ini beserta seluruh lampirannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi, maka hasil akhir dari pembahasan APBD TA. 2022 tersebut adalah sebagai berikut :
a) Pendapatan sebesar Rp 1.135.841.439.328,00,-b) Belanja sebesar Rp. 1.134.836.654.934,00,-c) Pembiayaan Daerah - Penerimaan sebesar. : Rp. 0,00,- (NIHIL) - Pengeluaran sebesar. : Rp.1.004.784.394,00,-Pembiayaan Netto sebesar : Rp. 1.004.784.394,00,.-Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan NIHIL.
Dengan disetujuinya 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum dan landasan hukum yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Beliau juga menyampaikan bahwa Pemda telah melakukan prosedur sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukkan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 terkait dengan fasilitasi dan evaluasi terhadap 1 (satu) buah Raperda tersebut. (*)