INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Selasa (05/12/2023) melakukan penertiban terhadap para pedagang Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman. Pasalnya, para pedagang telah menggunakan area terlarang yang didirikan lapak tempat berjualan.
Dari pantauan media, beberapa lapak yang berdiri diarea terlarang diangkut paksa oleh sejumlah personil Satpol-PP dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kotamobagu.
"Sudah beberapa kali kami menghimbau kepada pedagang untuk tidak memanfaatkan tempat-tempat terlarang. Kami bahkan bersama Dinas Perdagangan sudah menyediakan tempat yang refresentatif bagi pedagang, namun tidak dimanfaatkan," terang Sahaya Mokoginta, Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu.
Senada juga disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga. Ia bahkan menegaskan bahwa upaya penertiban pedagang akan terus dilakukan.
"Sehingga pasar ini tertata dengan baik dan nyaman bagi pedagang. Upaya pemerintah untuk mengatur pedagang di pasar itu sangat baik," jelas Ariono Potabuga.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News