Logo

Satreskrim Polres Bolmong Gagalkan Penyeludupan BBM Jenis Solar

INFOSULAWESI.com BOLMONG -- Tim Reserse Kriminal Polres Bolmong berhasil menggagalkan penyeludupan BBM jenis solar antar kabupaten, Rabu 3 April 2022, ditengah adanya krisis kelangkaan BBM jenis solar.

Para pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut, diketahui adalah lelaki berinisial SL umur 42 tahun, warga Kelurahan Mogolaing Kota Kotamobagu, dan perempuan inisial MP umur 51 tahun bersama perempuan inisial LP umur 32 tahun, warga yang sama di Kelurahan Inobonto Satu Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.

Dari kronologi penangkapan, tim Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Faiz, SE tersebut menangkap para pelaku di 2 tempat dan waktu yang berbeda, yakni pada sekitar pukul 09.00 wita di jalan Trans Sulawesi Komplex Pasar Kelurahan Inobonto Satu, Tim berhasil mencegat dan menangkap lelaki SL yang sedang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 35 galon atau 875 liter di dalam sebuah mobil pickup Grandmax warna putih.

Kemudian, pada sekitar pukul 12.00 wita di jalan Trans Sulawesi komplex SMA Negeri I Bolaang desa Inobonto Dua, Tim berhasil mencegat dan menangkap perempuan MP bersama rekannya perempuan LP yang sedang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1500 liter di dalam sebuah mobil pickup Hilux warna putih.

WhatsApp_Image_2022-04-04_at_13.34.53

Penangkapan para pelaku penyeludupan BBM jenis solar, atas laporan masyarakat yang mengatakan adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis Solar tanpa disertai dokumen yang sah, dan dikembangkan Tim Reserse Kriminal Polres Bolmong, dibawah komando Kasat Reskrim Muhammad Hasbi, SIK, MH.

Usai ditangkap para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut.

"Di hadapan penyidik lelaki SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim. sedangkan perempuan MP mengaku mendapatkan BBM juga dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolmong. Para pelaku juga mengaku tidak memiliki ijin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis Solar yang mereka bawa tersebut," tegas Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH.

Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH., mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bolmong yang begitu cepat mengungkap dan menangkap pelaku Pendistribusian Ilegal BBM bersubsidi.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Reskrim yang cepat bertindak untuk menangkap para pelaku, untuk kasusnya akan diproses namun masih akan dikembangkan lagi untuk mengungkap dugaan keterlibatan orang yang lain," terang Kapolres. (Rfl)